Buka Kripto: Hukum
News Update
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Juni 2024

Hukum Kripto di Indonesia Panduan Lengkap

Hukum Kripto di Indonesia Panduan Lengkap

Hukum Kripto di Indonesia: Panduan Lengkap
Banyak dari kita kurang paham tentang legalitas kripto di indonesia , berikut ulasanya

Pengertian Mata Uang Kripto
Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi, mengontrol pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Secara sederhana, mata uang kripto adalah uang digital yang dilindungi oleh kode rahasia dan digunakan untuk bertransaksi di internet. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, aset kripto ditetapkan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Prinsip Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto
Perdagangan aset kripto harus mematuhi prinsip tata kelola yang baik untuk memperoleh harga yang transparan, memastikan kepastian hukum, melindungi pelanggan, dan memfasilitasi inovasi serta pertumbuhan ekonomi digital.

Jenis Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan
Aset kripto yang dapat diperdagangkan harus memenuhi kriteria berikut:

  • Berbasis distributed ledger technology.
  • Berupa aset kripto utilitas atau beragun aset.
  • Memiliki penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) oleh Bappebti.

Laporan Rutin ke Bappebti
Pedagang fisik aset kripto wajib melaporkan transaksi harian dan bulanan, laporan keuangan, serta kegiatan perusahaan secara berkala ke Bappebti.

Tata Tertib Pasar Fisik Aset Kripto
Pedagang fisik aset kripto harus memenuhi berbagai persyaratan termasuk hak dan kewajiban, mekanisme transaksi dan pelaporan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan. Pengawasan dilakukan oleh Bursa Berjangka dengan persetujuan dari Kepala Bappebti.

Dasar Hukum
Aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran, namun dapat diperdagangkan sebagai komoditi di bursa berjangka. Beberapa dasar hukum yang mengatur perdagangan aset kripto meliputi:

  • Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.
  • Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018.
  • Peraturan Bappebti lainnya terkait teknis dan anti pencucian uang.

Daftar Pedagang Aset Kripto Terdaftar
Per Juni 2024, beberapa perusahaan yang terdaftar sebagai pedagang aset kripto di Bappebti termasuk PT Indodax Nasional Indonesia, PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Gudang Kripto indonesia (Gudangkripto), PT Pintu Kemana Saja (Pintu),  PT Luno Indonesia (Luno) PT Zipmex Exchange Indonesia dan lainnya , total ada 35 exchange yang telah terdaftar di Bappebti

Daftar Pedagang Aset Kripto Terpercaya namun tidak Terdaftar di Bappebti
Meskipun begitu banyak juga perdagangan aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, namun memiliki tingkat kepercayaan lebih baik , seperti Binance, OKX, Kucoin, Bybit dan Bitget.

PERINGATAN !!!
Ingat semua untuk selalu melakukan riset sebelum mengikuti Airdrop dan pastikan Anda hanya berpartisipasi dalam proyek yang terpercaya untuk menghindari penipuan. Semoga panduan ini membantu Anda untuk lebih memahami dunia airdrops dan memberi Anda keunggulan dalam perjalanan crypto mining Anda. Terus eksplorasi, tetap waspada, dan semoga sukses dalam setiap airdrop yang Anda ikuti!

Add Your Ads

Featured

[Featured][recentbylabel2]
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done